Pages

Tuesday, September 19, 2017

Tugas dan tanggung jawab personil sekolah dalam Bimbingan dan Konseling



A.    Kepala sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah adalah:
mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan;
  1. menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan;
  2. memberikan  kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
  3. melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
  4. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan  kesepakatan bersama guru pembimbing (konselor);
  5. membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal semester;
  6. menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing (konselor);
  7. mengadakan kerjasama dengan instansi lain;
  8. Melaksanakan  layanan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
B.     Wakil kepala sekolah
Wakil kepala Sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal:
  1. mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah;
  2. melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan  bimbingan dan konseling; dan
  3. melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan  bimbingan dan konseling.
C.     Koordinator guru pembimbing
Tugas koordinator guru pembimbing dapat dirinci sebagai berikut:
  • mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam:
  1. memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
  2. menyusun program
  3. melaksanakan program
  4. mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
  5. menilai program
  6. mengadakan tindak lanjut.
  • membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
  • mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
D.    Guru pembimbing( konselor)
Guru pembimbing atau konselor bertugas :
  1. memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling;
  2. merencanakan program bimbingan dan konseling
  3. melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling;
  4. melaksanakan layanan pada berbagai bidang bimbingan terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya;
  5. melaksanakan kegiatan pendukung layanan bimbingan dan konseling;
  6. mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling;
  7. menganalisis hasil evaluasi;
  8. melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis evaluasi.
  9. mengadministrasikan  kegiatan bimbingan dan konseling; dan
mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing
E.     Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran bertugas :
membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dann konseling kepada siswa.
melakukan kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling;
  1. mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing;
  2. mengadakan  upaya tindak lanjut layanan bimbingan (program perbaikan dan program pengayaan);
  3. memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari  guru pembimbing;
  4. membantu  mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan; 
  5. ikut serta dalam program layanan bimbingan.
  6. berpartisipasi dalam kegiatan pendukung seperti konferensi kasus.
  7. berpartisipasi dalam upaya pencegahan munculnya masalah siswa dalam pengembangan potensi .
F.      Wali Kelas
Sebagai mitra kerja guru pembimbing (konselor), wali kelas mempunyai tugas:
  1. membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan;
  3. memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
  4. menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan khusus; dan 
  5. ikut serta dalam konferensi kasus.
G.    Staf Tata usaha/ Administrasi
Staf tata usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas:
  1. membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
  2. membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling;
  3. membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
  4. membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan kumulatif siswa




1 comment: